Pages

Labels

Kamis, 27 Maret 2014

Sistem E-Vote Efisiensikan Pemira UR 2014



Semakin hari demokrasi kampus semakin berkualitas, selenggaraan pemira yang baru sejenak kita lewati adalah contoh kedewasaan dan kesadaran politik mahasiswa. Hampir 30% dari 25.000 orang mahasiswa Universitas Riau menggunakan hak pilihnya dalam pemira kali ini, meningkat ketimbang pemira sebelumnya. Meskipun masih belum ada survey, hipotesa awal meningkatnya partisipasi mahasiswa dalam pemira kali ini, adalah dampak dari kemajuan kelembagaan mahasiswa se-Universitas (BEM dan UKM), keberhasilan dari Badan Eksekutif Mahasiswa universitas dan fakultas, dalam merumuskan program dan kegiatan yang memang sesuai dengan selera publik. Ini adalah hal positif yang harus apresiasi dengan sudut pandang objektif dan optimis untuk kemajuan Universitas Riau.
Dalam sebuah komunitas intelektual dan akademik, yang nilai-nilai rasionalitas, keilmiahan, dan empiris sangat dijunjung tinggi, modernitas/pembaharuan menjadi suatu keniscayaan yang akan selalu ditemui dalam tiap perkembangan zaman dan ilmu pengetahuan. Sikap skeptis kepada inovasi jarang sekali ditemui dalam masyarakat intelektual, dikarenakan umumnya pemikiran kaum intelektual lebih terbuka dan mudah menerima pembaharuan dan inovasi. Penerapan produk keilmuan dalam perguruan tinggi, berupa teknologi inovasi yang menekankan kepada efektivitas dan efisiensi kerja, merupakan hal yang lumrah dan sering dijumpai pada perguruan tinggi yang telah maju. Oleh karena itu, perubahan mekanisme pemilihan raya mahasiswa dari manual menjadi electronic vote sebenarnya bukan lagi barang baru lagi, beberapa universitas telah lebih dahulu menggunakan sistem e-vote dalam suksesi kepemimpinan.
E-voting juga telah diperkenankan menjadi salah satu metode pemberian suara oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar Putusan Nomor 147/PUU-VII/2009. Disamping keputusan MK tersebut, penggunaan TIK dalam pemilu juga telah mendapatkan landasan hukum yang kuat dengan telah diberlakukannya UU Nomor 11/2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), di mana dalam UU ITE pasal 5 disebutkan, informasi elektronik atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah. Wacana Pemilu elektronik ini sebenarnya telah lama digulirkan, Keputusan MK tersebut memberi jalan untuk Pemilu Elektronik pada tahun 2014 yang harus diawali dengan selesainya Single Identity Number (SIN) yang diintegrasikan dalam e-KTP untuk seluruh penduduk Indonesia yang direncanakan selesai pada tahun 2011, namun karena belum tuntasnya program tersebut, pemilu nasional batal terapkan pemilu elektronik.
Tentunya adalah suatu keniscayaan, teknologi rekapitulasi suara berbasis elektronik suatu saat akan digunakan pula oleh Negara untuk mengefisiensikan pelaksanaan demokrasi dan menekan biaya penyelenggaraan. Ditambah lagi faktor perumbuhan penduduk yang akan berdampak terhadap peningkatan daftar pemilih tetap, dan makin merumitkan proses pelaksanaan pemilu. Sistem e-vote adalah solusi untuk proses demokrasi masa depan.
Apresiasi terhadap pelaksanaan pemira mahasiswa Universitas Riau 2014 yang menerapkan sistem e-voting, secara umum pelaksanaan pemira sukses, meskipun masih terdapat kekurangan, suatu hal wajar dalam suatu selenggaraan Pemilihan Umum, sebagaimana di level nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak luput dari suara-suara sumbang. Adalah hal bijak, bagi seorang intelektual dalam menilai sesuatu berangkat dari sudut pandang positif terlebih dahulu. Bangsa kita butuh kepercayaan dan optimisme, dan semangat tersebut harus dimulai dari dalam kampus dengan para aktivis yang memiliki integritas dan kedewasaan berpikir. Mari kita kurangi purbasangka (prasangka), kecurigaan yang akan selalu hambat langkah bangsa ini untuk maju.

0 Coment:

Posting Komentar